PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) -- Permasalahan tapal batas antara Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kampar, mengalami progres kemajuan yang cukup menggembirakan. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan dan Pemkab Kampar sudah melakukan pertemuan untuk menuntaskan tapal batas yang telah menemui titik terang. Bahkan, Bupati Pelalawan HM Harris dan Bupati Kampar dalam waktu dekat ini juga akan segera menjadwalkan pertemuan.
"Insya Allah dalam waktu dekat ini pak Bupati Pelalawan bersama Bupati Kampar akan menggelar pertemuan untuk penuntasan tapal batas kedua daerah," terang Asisten Administrasi Bidang Pemerintahan Setdakab Pelalawan Drs Zulhelmi MSi kepada Riau Pos, Rabu (14/10).
Diungkapkannya, saat ini ada 7 titik koordinat di Kabupaten Pelalawan tepatnya di Kecamatan Langgam dan Bandar Seikijang yang berbatasan dengan Kabupaten Kampar, masih belum tuntas penyelesaiannya. Di mana kedua daerah mengklaim titik tersebut masuk dalam wilayah masing- masing.
"Memang kita akui, Pelalawan merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Kampar, sehingga penyelesaian tapal batas kedua daerah ini menjadi hal cukup rumit. Namun demikian, ke 7 titik tersebut masuk dalam wilayah kabupaten Pelalawan. Alhamdulillah, penyelasaian tapal batas ini telah menemui titik terang," paparnya.
Dijelaskan Zulhelmi, tujuh titik koordinat yang berbatasan dengan Kabupaten Kampar tersebut yakni empat titik di Kecamatan Langgam meliputi Desa Segati, Desa Tambak, Desa Sotol atau Bakung Kelurahan Langgam. Serta tiga titik koordinat di Kecamatan Bandar Seikijang yakni Desa Beringin, Desa Lubuk Ogong dan kelurahan Seikijang.
"Untuk itu, kita berharap melalui pertemuan dua kepala daerah ini nantinya, maka penyelesaian tapal batas ini dapat segera dituntaskan. Sehingga masyarakat yang berada di daerah perbatasan tersebut tidak merasa khawatir terhadap status administrasi kependudukan serta legalitas lahan tanah mereka," ujarnya.
Ditambahkannya, selain tapal batas dengan Kabupaten Kampar, saat ini penyelasaian tapal batas antara Pelalawan-Inhu juga telah menemukan titik kesepakatan yang telah diterbitkan surat dari Pemprov Riau. Kemudian untuk tapal batas Pelalawan-Inhil, telah tuntas penyelesaiannya yang telah diterbitkan Permendagri.
Serta penyelesaian sengketa tapal batas Pelalawan dengan Kuansing, tampaknya belum mendesak karena batas antara kabupaten Pelalawan dengan kabupaten Kuansing tidak terdapat pemukiman warga hanya berbatasan perkebunan dan Hutan HTI perusahaan saja.(amn)